Akibat Sengketa Lahan, Supangat Pasang Plang Somasi

Martapura, DUTA TV — Dua pekerja tengah melakukan pengecoran tiang papan plang pengumuman dan somasi bagi ahli waris Iksan, yakni Suriansyah, yang sudah memasang papan pengumuman menguasai lahan tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Camat Banjarbaru Sjamsul Bahrun pada tahun 1972.

Dalam papan pengumuman somasi itu, Supangat sebagai pemilik lahan menuturkan bahwa dirinya sudah memenangkan sengketa dari pemilik asal lahan Andre CS pada tahun 2016, dan kemudian dari beberapa kavling lahan sudah bersertifikat Hak Milik nomor 5316 dan nomor 6017.

Oleh karena itu, warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini mensomasi pihak Suriansyah CS agar segera mencabut plang pengumuman hingga batas waktu 12 hari. Jika tidak digubris, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut Supangat, dirinya sudah pernah menghubungi via telepon sesuai dengan yang tercantum di papan pengumuman, agar melepas papan pengumuman tersebut. Namun, permintaan tersebut diabaikan. Karena itulah, ia melakukan somasi karena dirinya sudah melalui proses hukum.

Sementara itu, Suriansyah CS melalui juru bicaranya, Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa lahan atas nama almarhum Iksan belum pernah diperjualbelikan. Oleh karena itu, mereka berharap pihak-pihak yang mengklaim telah membeli tanah itu tidak melalui ahli waris almarhum Iksan, agar berkoordinasi dengan pihaknya.

Sejauh ini, persoalan sengketa lahan tersebut belum ada pertemuan dari kedua pihak, dan diprediksi bakal berujung ke ranah hukum karena kedua belah pihak masih mempertahankan dasar alas tanah masing-masing.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *