Ajukan PK, Misrani Dibebaskan Mahkamah Agung dari Jerat Hukum

Banjarmasin, DUTA TV — Didampingi kuasa hukumnya, Misrani, terpidana kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, Rabu malam (08/05).

Misriani dibebaskan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Misriani, melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Misrani, Jhon Silaban, mengatakan, pengajuan PK dilakukan karena ditemukan empat kekeliruan putusan hakim mahkamah agung, terkait kerugian negara, penanggung jawab atas kasus tersebut, penentuan spek alkes dan penentuan harga perkiraan sendiri atau HPS.

Menurut Jhon Silaban, dalam hal itu harusnya ditanggung oleh pejabat pembuat komitmen atau yang pada saat itu Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, yang menjabat sebagai PPK.

Diketahui, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terpidana Misrani dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. namun saat jaksa penuntut umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, MA mengeluarkan putusan memvonis Misriani bersalah menghukumnya 3 tahun penjara.

Keberatan dengan vonis tersebu, terpidana kemudian mengajukan peninjauan kembali dan akhirnya kembali di vonis tidak bersalah.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *