Ada Sanksi Menanti, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan dengan Sengaja

BANJARMASIN, DUTA TV — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, mengajak masyarakat untuk ikut serta mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Salah satu upayanya adalah tidak dengan sengaja melakukan pembakaran dengan alasan apa pun.

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Selatan, pembakaran lahan dengan sengaja termasuk dalam gangguan lingkungan. Jika itu terjadi, masyarakat bisa dikenakan sanksi.

Politisi PKB ini berharap agar warga bisa teredukasi dan ikut serta menjaga ketertiban umum, dalam hal ini berkaitan dengan pencegahan karhutla. Pasalnya, pada Agustus ini, Kalsel menghadapi puncak kemarau, di mana saat ini jumlah titik api terus bertambah.

“Juli dan Agustus ini adalah bulan-bulan krusial terjadinya kebakaran. Oleh karena itulah kami ingin menyentil Perda ini terhadap kebakaran, tapi kami ingin menyentuh terkait ketertiban umum dan ketenteraman. Kenapa ini jadi fokus kami? Karena Kota Banjarmasin tingkat karhutlanya sangat kecil, tapi ketertiban umum dan ketenteraman yang saat ini belum maksimal dilaksanakan dan diketahui oleh masyarakat banyak. Oleh karena itu, kami sosialisasikan hal-hal yang harus mereka tahu dan di luar ketentuan,” ungkapnya.

“Kita ingin mencari solusi bagaimana caranya. Caranya adalah kita punya aturan berupa Perda No. 6 Tahun 2020 yang bisa digunakan untuk edukasi kepada masyarakat. Dan edukasi itulah, kita akan mengumpulkan, mendatangi siapa saja pemilik lahan di daerah ring 1. Kalau perlu, kita MoU untuk menyelesaikannya bersama-sama. Ini menyangkut perlindungan pemerintah. Jadi, pemerintah bukan hanya melindungi setelah kejadian, tapi bagaimana melakukannya secara preventif agar karhutla yang sangat merugikan dan pengalaman buruk yang lalu tidak terulang lagi,” ujar Sugiarto Sumas, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel.

Sosialisasi Perda ini dilakukan juga sebagai harapan agar kejadian karhutla di tahun 2023 lalu yang terbilang cukup parah tak kembali terulang. Selain itu, berdasarkan informasi, saat ini 1.200 hektare kawasan lahan gambut di Liang Anggang yang merupakan ring satu berpotensi karhutla, sudah direndam dengan air yang disalurkan dari Waduk Riam Kanan melalui saluran irigasi.

Upaya itu merupakan langkah Pemprov Kalsel untuk meminimalisir terjadinya kebakaran lahan yang akan berdampak pada semua sektor. Terlebih, kawasan itu masuk dalam areal penerbangan Bandara Syamsudin Noor.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *