Tumpang Tindih Lahan, Dua SKT Berada di Lokasi Yang Sama
Martapura, DUTA TV — Dua pemilik lahan di RT 8 Desa Cindai Alus, kota Martapura, Hasnan dan Sulaiman mendatangi kantor pembakal desa, Kamis kemarin. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi terjadinya sengketa lahan di Jalan Murai karena munculnya dua surat tanah dilokasi yang sama.
Hasnan mengaku sebagai pemilik lahan atas dasar memiliki surat keterangan tanah. Sementara adapula surat keterangan tanah di lokasi yang sama atas nama Yakup maupun Abdulharun.
Kasus sengketa lahan itu sendiri, sudah lama di komplain oleh Hasnan, beberapa tahun lalu. Namun mendadak Yakup dan saudaranya Abdul Harun menggarap kepemilikan dengan menanam kebun karet dan ubi kayu.
Karena tidak pernah, ditanggapi akhirnya H. Hasnan meminta dilakukan verifikasi di lapangan bersama salah satu saksi berbatasan serta korban lainnya.
“Saya beli tahun 2011 dan tiba-tiba ada SKT baru diterbitkan,” kata H. Hasnan Pemilik Lahan/ Korban
“Kami hanya melayani masyarakat,” ucap Samija – Pembakal Cindai Alus
Pemilik lahan berharap agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kepemilikan lahan, serta terjadinya penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut.
Reporter : Tarida Sitompul