Pemerintah Wacanakan Hari Libur Bagi Pemilih di PSU 9 Juni 2021

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalsel, saat ini telah mengkaji kebijakan hari libur kerja bagi warga pemilih saat dilaksanakannya pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel, yang rencananya akan digelar pada 9 Juni 2021 nanti.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan, kebijakan hari libur kerja bagi warga pemilih saat PSU itu, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dan menyukseskan PSU di Kalsel.
Safrizal mengatakan kebijakan hari libur bagi warga pemilih itu akan diumumkan seminggu sebelum pelaksanaan PSU, dan ia berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat datang ke tempat pemungutan suara atau TPS, agar pelaksanaan PSU berjalan dengan demokratis, baik dan sukses.
Sekedar diketahui pelaksanaan PSU akan dilaksanakan di 6 kecamatan dan 1 kabupaten, yakni di kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kemudian di kecamatan Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin, serta 24 TPS di Kabupaten Tapin.
Reporter : Mawardi





