Terima SP, Warga Rantauan Darat Tolak Pembongkaran

DUTA TV BANJARMASIN – Warga Rantauan Darat yang terimbas proyek pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah kembali mendapat peringatan dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Jika tak diindahkan, Pemko mengancam segera menerbitkan surat peringatan ke 3 yang selanjutnya akan dieksekusi aparat berwenang dengan batas waktu akhir Februari 2019.
Mendapat peringatan itu, warga balik melayangkan surat penolakan dan menilai Pemko terlalu bersikap arogan.
Alasan penolakan karena objek lahan milik warga masih bersengketa di tingkat Pengadilan.
“Itu arogansi terhadap warga. Kita tahu pengadilan belum inkrah, kenapa mereka pingin bongkar. Tanggal 28 Februari untuk kosongkan rumah kami. Sidah 28 juga. Di sidang banyak kebohongan yang dilakukan kepada warg. Tim appraisal saja tidak benar, tidak ada surat tugas. Pemko tidak bia buktikan kepemilikan juga. Kami berharap Majelis Hakim adil terhadap kami,”ujar pemilik lahan, Jamaluddin.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kota bertindak lebih bijak dalam menyikapi persoalan lahan yang menurutnya belum seluruhnya tuntas ini.
“Apapun yang diputuskan Pengadilan, Pemko bersikap gentle, sabar dan tidak terburu – buru. Meski putusan tidak puas, bisa kasasi ke MA. Kami seluruh warga pemilik lahan menolak tidak mau rumah kami dibongkar sebelum inkrah,”lanjut Jamaluddin.
Dikonfirmasi perihal penolakan warga, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memilih irit bicara dan menegaskan tak ada lagi dispensasi atau toleransi, perihal himbauan pengosongan lahan di rantauan darat yang sudah dilayangkan.
“Itu sudah final. Ada dispensasi lagi itu,”kata Walikota Ibnu Sina.
Polemik pembebasan lahan Rantauan Darat RT 4 dan 5 atau lokasi pintu masuk proyek RS Sultan Suriansyah ini terus terkendala sebab ketidaksepakatan harga ganti rugi. Puncaknya 8 warga pemilik lahan menggugat Pemko untuk mencari keadilan perihal status keabsahan lahan dan berharap adanya penggantian yang layak dari pemerintah.
Tim Liputan





