Jerat Hukum Eks Kades Jual Pulau Lantigiang
Jakarta, DUTA TV — Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada awal tahun lalu.
Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, tersangka baru yang dijerat penyidik ialah mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah dan pembeli pulau tersebut, Asdianti.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu,” kata Hasan kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Dia menjelaskan bahwa para tersangka bersekongkol melakukan transaksi jual-beli Pulau Lantigiang yang berada di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, di zona pemanfaatan.
Areal yang masuk zona pemanfaatan memiliki potensi dan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen.
“Tersangka ABD, mantan Kades Jinato saat itu menjabat tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor Senin dan Kamis,” ucapnya lagi.
Kemudian, polisi hingga saat ini masih mencoba menghubungi tersangka Asdianti selaku pembeli Pulau.
Sejauh ini Asdianti belum dapat dihubungi untuk diperiksa sebagai tersangka sejak dilakukan gelar perkara. Meski demikian, polisi belum memasukkan Asdianti ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu menetapkan Kasman sebagai tersangka lantaran sudah menerima uang muka dalam transaksi jual-beli Pulau itu.
Kasman yang merupakan keponakan dari Syamsul Alam –penjual pulau– menerima Rp10 juta dari Rp900 juta kesepakatan yang ditentukan. Dalam transaksi jual-beli, disertakan juga sejumlah dokumen akta penjualan yang diterbitkan oleh kepala desa.(cnni)