Gerebek Rumah Sani, Satpol PP Banjar Dapati 210 Liter Tuak
Martapura, DUTA TV — Belasan personil Satpol PP Banjar mendatangi rumah Sani 35 tahun, Warga Desa Teluk Selong RT.1 Martapura Barat, menyusul informasi bangunan dijadikan tempat penjualan minuman keras.
Benar saja, dalam kegiatan petugas menemukan 210 liter minuman tradisional tuak siap jual dalam bungkus 1 liter di dalam kantong plastik, di bagian dapur.
Berdasarkan keterangan Satpol PP, sudah lama mengintai Sani yang menjua tuak seharga Rp25.000,-perdua bungkus dan bisa menjual rata-rata 100 bungkus perhari dengan keuntungan Rp200.000,- perhari.
“Pelaku sudah menjadi target dan ada perintah dari Bupati,” kata H Ali Hanafiah Kasatpol PP Banjar.
Akibat perbuatannya itu, Sani akan dijerat perda nomor 6 tahaun 2017 tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol dan zat adiktif.
Reporter : Tarida Sitompul