Curi Handphone, Residivis Curanmor Kembali Mendekam di Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Dupliansyah alias Idup warga Kelayan-A, Gang 12 Banjarmasin Selatan, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Laki laki berusia 44 tahun ini, diamankan pihak Polsek Banjarmasin Barat setelah diduga mencuri sebuah hanphone milik warga di kawasan Re Martadinata, Selasa sore.
Meski sudah didapati barang bukti di sakunya, namun pelaku sempat memberikan pembelaan saat diamankan warga dengan berdalih tidak melakukan pencurian dan meminta kasihani dengan anak dan istri yang turut diajak, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja di tempat keramian.
“Jadi kita kembali menangkap pelaku pencurian Jadi adalah pencurian sebuah handphone. Pelakukanya dalah Dupliansyah alias Idup. Jadi dia berdalai datang dengan anaknya melihat lihat dan langsung mengambil handphone milik salah seorang penjual dan anak nya melihat,” ucap IPTU Yadiyatullah Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Pelaku Dupliansyah alias Idup, diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang mana pernah dua kali ditahan di Barito Kuala dan satu kali di Polsek Banajrmasin Barat.
Atas perbuatan, Idup dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Ade Yanuar




