Penanganan Laporan Partai Gerindra Terkendala Saksi Dan Pelaku
DUTA TV KOTABARU – Laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Gerindra sementara tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru.
Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan mengatakan, ada syarat formil dan syarat materiil agar suatu laporan dapat diproses.
Hingga batas waktu yang ditentukan, syarat-syarat itu tak bisa sepenuhnya dilengkapi oleh pelapor terutama untuk menghadirkan saksi dan pelaku.
Laporan pun tak bisa diregister untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas menangani tindak pidana Pemilu.
Meski demikian tidak menutup kemungkinan laporan akan diproses kembali oleh Bawaslu jika nantinya ada perkembangan.
“Kami berikan waktu 3 hari mereka tidak bisa. Syarat formil terutama soal pelaku mereka tidak bisa hadirkan karena tidak tahu. Syarat material saksi yang menyaksikan 2 orang tidak bisa dihadirkan. Tapi kami tetap melakukan investigasi terus, sampai batas waktunya sampai pada tahap Pemilu brakhir,”ujar Mohamad Erfan.
Sebelumnya DPC Partai Gerindra Kabupaten Kotabaru melaporkan dugaan perusakan APK ke Bawaslu daerah setempat, menyusul kerusakan belasan APK milik sejumlah calegnya yang terjadi secara masif di ruas Jalan Raya Berangas Desa Sigam hingga Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Utara.
Laporan ini disikapi Bawaslu Kotabaru dengan memanggil pelapor serta melakukan investigasi ke lapangan.
Reporter : Nazat Fitriah