TNI-POLRI dan Satpol PP Kotabaru Razia Masker di Jalan

Kotabaru, DUTA TV– Sejumlah kendaraan yang melintas di depan kantor bupati Kotabaru dihentikan anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang sedang melaksanakan operasi yustisi protokol COVID-19, Rabu pagi (16/09/2020).

Para pengendara dan penumpang angkutan umum yang kedapatan tak mengenakan masker diminta turun dan selanjutnya harus menerima sanksi.

Sanksi itu mulai membaca teks Pancasila, menyanyikan lagu nasional, hingga push-up.

Setelah menjalani hukuman, petugas kemudian memberikan masker kain gratis untuk mereka pakai sehari-hari.

Operasi yustisi dilaksanakan sejak 14 September lalu menindaklanjuti peraturan bupati Kotabaru terkait percepatan penanganan COVID-19.

Dari hasil evaluasi selama beberapa hari ini jumlah pelanggar yang terjaring razia masker di jalan-jalan raya dirasa kian berkurang.

“Untuk kesadaran masyarakat kemarin-kemarin memang masih banyak yang tidak pakai masker, tapi efeknya sekarang banyak yang sudah pakai masker,” kata AKP Lendra Ambarsari, Kasat Lantas Polres Kotabaru Polda Kalsel.

Sejauh ini sanksi yang diterapkan untuk pelanggar protokol COVID-19 yang terjaring operasi yustisi hanya sebatas hukuman fisik, sedangkan sanksi berupa denda belum diatur.

Adanya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko terpapar virus.

Reporter : Nazat Fitriah

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *