Malas Menyapu, Adi Pilih Bayar Rp100.000,-

Banjarmasin, DUTA TV — Petugas Satpol PP kota Banjarmasin, terlihat mendata salah seorang pelanggar Perwali 68 tahun 2020 di kawasan, Pasar Rawasari Senin pagi (07/09/2020).
Rahmadi alias Adi warga Batola yang berprofesi sopir box, kebetulan melintas di kawasan ini dan tidak menggunakan masker, hingga akhirnya dikenakan sanksi.
Namun dirinya memilih membayar sanksi denda sebesar Rp100.000,-, karena tak punya waktu lantaran perlu cepat mengantarkan barang yang dibawa dengan mobil boxnya.
“Males nyapu, jadi bayar Rp100.000,- aja,” ucapnya.
“Di Pasar Rawasari kegiatan lancer, terdapat 13 temuan, diantaranya 11 sanksi soaial 2 sanksi uang, sesuai perwali paling banyak Rp100.000,-. kalau mampu segitu,” kata Diyanoor, camat Banjarmasin Tengah.

Kegiatan penegakkan perwali terkait penggunaan masker ini akan terus digalakkan oleh petugas gabungan, dengan tujuan mengurangi angka penularan COVID-19 khususnya di kota Banjarmasin.
Reporter : Zein Pahlevi





