Kemenag Kalsel : Berangkat Haji Ditunda, BPIH Boleh Diambil

DUTA TV BANJARMASIN – Kementrian Agama Republik Indonesia memastikan ibadah haji tahun ini resmi ditunda.

Penundaan tersebut berdampak terhadap seluruh nasib jemaah calon haji. Menyikapi hal demikian, kantor wilayah Kemenag Kalsel berdasarkan surat keputusan pusat menyatakan jika Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji atau BPIH yang dilakukan pelunasannya tahun ini dapat diambil kembali.

lihat juga : Tahun 2020, Kemenag RI Resmi Tak Berangkatkan Ibadah Haji

Namun hal tersebut tak berlaku bagi biaya setoran awal haji karena dianggap sebagai biaya pendaftaran, jika setoran tersebut ditarik oleh jemaah, maka jemaah tersebut tak lagi terdaftar dalam kuota keberangkatan haji.

“BPIH yang disetorkan boleh diambil boleh juga tidak, asal setoran awal tidak diambil, kalau diambil berarti tidak terdaftar lagi sebagai  kuota haji,” imbuh Noor Fahmi Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan.

Kemenag Kalsel juga memastikan kepada seluruh calon jemaah haji yang tahun keberangkatanya harus tertunda, tetap mendapatkan porsi pada keberangkatan ibadah haji selanjutnya.

Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *