Fatwa MUI tentang Sholat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

DUTA TV – Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Namun sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya reda.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tata cara Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Sholat Idul Fitri juga diperbolehkan dilaksanakan secara sendiri (munfarid).
Sementara dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.(ern/tim)





