Hendra Jayadi Mantan Kepala Desa Barokah Dituntut 1,6 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN– Mantan kepala desa Barokah, kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu, Hendra Jayadi, kembali menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Banj­armasin, Kamis siang (02/01/2020).

Pada agenda pembacaan tuntutan Jaksa, penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara,  dengan denda Rp50 juta  subsider tiga bulan penjara.

Jasa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada undang-undang nomor 20 tahun 2001,  tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi.

“Kita  menuntut  pasal 11 dengan pidana penjara 1,6 denda Rp.50 juta subsider 3 bulan. Pemerintah serius menghadapi tindakan korupsi. yang kedua selama persidangan berbelit belit kami membuktikan alat bukti yang ada surat selama persidangan.”ujar Fajar Seto, JPU.

Fajar Seto, Jasa Penuntut Umum (JPU)

“Saya kaget, seharusnya bebas, siapa yang memberi  hadiah untuk Jani harusnya dituntut bebas, kita profesional saja menurut pandangan hukum pembeli kaget kenapa  dituntut. “kata Ombun Suryono Sidaruk SH, kuasa hukum terdakwa.

Ombun Suryono Sidaruk SH, kuasa hukum terdakwa(sebelah kiri)

Sebagaimana diketahui, terdakwa Hendra Jayadi diduga telah menerima hadiah atau sejumlah uang dalam penjualan tanah yang masih bersengketa di desa barokah sebesar Rp220 juta.

Sebelum dijual lahan tersebut, terdakwa juga dikatakan telah menerbitkan surat, seolah-olah lahan tidak dalam sengketa.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *