Hendra Jayadi Mantan Kepala Desa Barokah Dituntut 1,6 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN– Mantan kepala desa Barokah, kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu, Hendra Jayadi, kembali menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor BanjÂarmasin, Kamis siang (02/01/2020).
Pada agenda pembacaan tuntutan Jaksa, penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara, dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Jasa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemÂberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita  menuntut  pasal 11 dengan pidana penjara 1,6 denda Rp.50 juta subsider 3 bulan. Pemerintah serius menghadapi tindakan korupsi. yang kedua selama persidangan berbelit belit kami membuktikan alat bukti yang ada surat selama persidangan.â€ujar Fajar Seto, JPU.

“Saya kaget, seharusnya bebas, siapa yang memberi  hadiah untuk Jani harusnya dituntut bebas, kita profesional saja menurut pandangan hukum pembeli kaget kenapa dituntut. “kata Ombun Suryono Sidaruk SH, kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Hendra Jayadi diduga telah menerima hadiah atau sejumlah uang dalam penjualan tanah yang masih bersengketa di desa barokah sebesar Rp220 juta.
Sebelum dijual lahan tersebut, terdakwa juga dikatakan telah menerbitkan surat, seolah-olah lahan tidak dalam sengketa.
Reporter : Mawardi





