Polda Kalsel Usut 29 Kasus Karhutla, 10 Tersangka Ditetapkan

Banjarmasin, Duta TV – Penanganan kasus karhutla di Kalimantan Selatan tak hanya menyasar pelaku pembakaran lahan secara langsung, tetapi juga menelusuri tanggung jawab korporasi.

Dari total 29 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 13 laporan berkaitan dengan korporasi, sementara 16 laporan lainnya menyangkut dugaan pembakaran lahan oleh perorangan.

Dalam penanganan perkara korporasi, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Polisi menduga ada kelalaian perusahaan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Peralatan pemadaman yang tidak lengkap, SOP yang belum memadai, hingga personel yang belum terlatih menjadi temuan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Sigit Haryono, menegaskan penyidik belum menemukan unsur kesengajaan dalam perkara korporasi yang ditangani.

“Penyidik masih mendalami penyebab ketidaksiapan perusahaan, termasuk anggaran, struktur organisasi, dan kelengkapan peralatan pemadaman,” ucap sigit haryono.

Mayoritas korporasi yang diselidiki bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, dengan lokasi tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, dan Tanah Laut.

Sementara itu, dalam perkara pembakaran lahan oleh perorangan, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari 16 laporan yang ditangani.

Polisi juga melibatkan tim ahli dari Bogor untuk mengkaji kerusakan lingkungan, termasuk baku mutu air, udara, dan tanah.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *