Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Cempaka Raya, Terduga Pelaku Orangtua Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah

Banjarmasin, DUTA TV — Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, kedua terduga masing-masing berinisial SAR dan MDA , diduga telah sepakat meninggalkan bayi mereka karena mengaku tidak mampu merawatnya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (4/10/2026) malam. Sekitar pukul 21.50 Wita, kedua terduga membawa bayi tersebut dari rumah ibu bayi MDA di Kompleks PHB, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, menggunakan sepeda motor.
Setibanya di TKP atau sekitar rumah saksi bernama Jefri Pratama, kedua terduga turun dari sepeda motor.
SAR kemudian berjalan kaki sambil membawa bayi yang dibungkus menggunakan jaket hoodie berwarna hitam, lalu meletakkannya di teras depan rumah saksi.
Sementara itu, MDA menunggu di atas sepeda motor. Bayi tersebut ditinggalkan sekitar pukul 22.00 Wita, sebelum akhirnya ditemukan dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Diketahui, MDA merupakan adik angkat dari Jefri Pratama. Hubungan tersebut diduga menjadi salah satu alasan kedua terduga memilih rumah saksi sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka.
Dari keterangan Polisi, bayi laki-laki tersebut merupakan anak dari hubungan di luar ikatan pernikahan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, kedua orang tua bayi diduga sengaja meninggalkan anak mereka karena tidak sanggup menjalankan tanggung jawab pengasuhan.
“Tindakan menitipkan atau bahasa kasarnya membuang bayi, dilakukan pengungkapan perkara yang mana dilakukan oleh laki laki dan perempuan bukan suami istri,” ujar Kombes Pol Riza Muttaqin.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya telepon genggam milik terduga yang masih menyimpan foto bayi sesaat setelah dilahirkan dalam kondisi berlumuran darah, gunting yang digunakan untuk memotong tali pusat, serta kain sarung yang digunakan sebagai lampin bayi.
Atas perbuatannya, kedua terduga terancam disangkakan melanggar Pasal 429 Ayat 1 Dan Ayat 3 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter : Nina Megasari





