Ombudsman Minta Tindak Tegas Klaster Rumah Mewah di Lapas Cibinong

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan didesak menelusuri temuan Ombudsman mengenai bangunan yang diklaim sebagai “klaster rumah mewah” di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyebut klaim bahwa rumah tersebut merupakan “rumah dinas” belum menjawab persoalan sebenarnya.
Dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09), Ombudsman mengklaim menemukan klaster rumah mewah—lengkap dengan fasilitas seperti apartemen—yang diduga dihuni “warga binaan”.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09).
“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Temuan itu muncul setelah tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area blok sel WBP.
Syafrida mengatakan, tim telah membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, tetapi tetap ditolak masuk oleh petugas.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.
Senada, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan penolakan tersebut bahkan disertai insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan.
Menurutnya, penolakan justru membuat Ombudsman semakin mempertanyakan kondisi di dalam lapas.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.
Selain persoalan hunian, Ombudsman menemukan kerentanan keamanan di kawasan tersebut.
Akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A Lapas Cibinong.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan “warga binaan” yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut perlu ada investigasi soal dugaan fasilitas mewah napi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Yusril menyebut akan menindak tegas petugas dan pejabat lapas yang terlibat jika temuan Ombudsman terbukti benar.
Namun dia juga meminta Ombudsman memberi klarifikasi jika tudingannya keliru.(net)





