Kepergok Pacari dan ‘Garap’ Anak Murid, Oknum Guru P3K di Tanbu Dipolisikan Istri

Tanah Bumbu, Duta TV — A-F, pria 34 tahun, dijemput Unit Resmob Polres Tanah Bumbu baru-baru tadi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tersebut ditangkap menyusul laporan polisi istrinya sendiri, yang mendapati dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan.
Belakangan terungkap, selingkuhan yang dilaporkan ternyata telah dipacari sedari 2024 atau sejak masih duduk di bangku sekolah.
Dari press release di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu pada Kamis siang, juga terungkap, hingga April 2026, dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur telah terjadi puluhan kali di berbagai tempat.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa seragam sekolah, pakaian dalam, satu unit mobil Xpander, serta sebuah flash disk berisi enam puluh video dan dua foto adegan mesum.
Atas perbuatannya, oknum guru A-F tidak hanya akan kehilangan pekerjaan dan ancaman keretakan rumah tangga, tapi kini juga menyandang status sebagai tersangka pelanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Reporter: Norman
RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020






