Patuhi Edaran Disdik, SMPN 10 Banjarmasin Tiadakan Upacara

BANJARMASIN, Duta TV — Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Melalui surat edaran, Dinas Pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
Berdasarkan data Stasiun Kayu Tangi per 22 Agustus 2026 pukul 07.00 WITA, kualitas udara di Kota Banjarmasin berada pada kategori sedang dengan nilai ISPU 79.
Meski masih tergolong dapat diterima, kondisi tersebut dinilai mulai berdampak terhadap kelompok rentan, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan.
Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka, namun jam masuk sekolah disesuaikan menjadi pukul 09.00 WITA.
Peserta didik juga dianjurkan menggunakan masker, khususnya mereka yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.
Sekolah diminta membatasi kegiatan di luar ruangan, sementara pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan atau PJOK dapat dilaksanakan di dalam ruangan.
Bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan, sekolah dapat memberikan dispensasi untuk mengikuti pembelajaran dari rumah, dengan tetap berkoordinasi bersama pihak sekolah.
Di SMPN 10 Banjarmasin, kebijakan tersebut telah diterapkan.
Sejumlah siswa terlihat mengenakan masker, sementara kegiatan upacara ditiadakan dan pembelajaran olahraga dialihkan menjadi teori di dalam kelas.
“Anak-anak hari ini masuk pukul 08.30 WITA, kemudian mulai belajar pukul 09.00 WITA. Kami meniadakan upacara hari ini, kemudian pembelajaran olahraga diganti dengan teori di kelas. Sampai saat ini, kami belum menerima adanya siswa yang terdampak akibat kondisi kabut asap,” ujar Suriasa, Kepala SMPN 10 Banjarmasin.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara secara berkala.
Sebab, kondisi udara dapat berubah sewaktu-waktu, dipengaruhi cuaca, arah angin, serta sebaran titik api.
Jika kualitas udara memburuk atau justru membaik, penyesuaian kegiatan pembelajaran akan ditetapkan kembali, berdasarkan rekomendasi instansi terkait.
Masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik, diimbau tetap mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara.
Sekolah juga diminta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kabut asap masih terjadi.
Reporter: Nina Megasari





