Sidak Kandang Babi, DKP3 Tegaskan Tak Boleh Ada Ternak Babi di Banjarbaru

Banjarbaru, Duta TV — Sejumlah SKPD teknis Pemko Banjarbaru, Selasa siang, meninjau langsung kandang babi yang berada di Jalan Guntung Manggis RT 19 RW 3, Kecamatan Landasan Ulin, atau berdekatan dengan Perumahan Naya Cluster, untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Peninjauan dilakukan menyusul keluhan warga sekitar terkait adanya aktivitas ternak babi yang menimbulkan bau tak sedap dan hewan babi yang lepas kemudian masuk ke area perumahan.
Camat Landasan Ulin, Dinny Wahyuni, mengatakan peninjauan kali ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas kandang babi. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan SKPD teknis terkait untuk melakukan cek dan ricek.
“Kemarin ada pengaduan masyarakat, kemudian kita koordinasikan dengan SKPD teknis terkait dan alhamdulillah hari ini ada cek dan ricek ke lapangan,” ujar Dinny Wahyuni.
Sementara itu, Sekretaris DKP3 Banjarbaru, Wiwien Robiaty, menegaskan saat peninjauan pihaknya juga menyampaikan peringatan kepada peternak babi. Dalam waktu dekat, jajarannya akan mengeluarkan surat edaran.
Pihaknya juga menyusun langkah penertiban peternakan babi karena sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, aktivitas peternakan babi tidak diperbolehkan di Banjarbaru.
“Kita juga mengupayakan sosialisasi tersebut agar bisa diketahui oleh peternak babi yang ada. Kemudian, kita mungkin nanti ke depannya juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk surat edaran mengenai peternakan babi ini, bahwa memang tidak boleh di Kota Banjarbaru kecuali ada izin dari Ibu Wali Kota. Itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang ada di Satpol PP,” ujar Wiwien Robiaty.
“Sementara data yang kami terima memang belum 100 persen rampung, sementara masih di dua tempat. Untuk laporan di kelurahan-kelurahan lain memang belum ada,” lanjutnya.
Pihak DKP3 akan melakukan pendataan titik-titik lokasi peternakan babi di Kota Banjarbaru guna mengantisipasi sekaligus melakukan sosialisasi bahwa budi daya maupun pembibitan babi di Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan.
Berdasarkan pantauan, selain di Jalan Guntung Manggis, aktivitas peternakan babi juga terdeteksi di Jalan Danau Seran, wilayah Kelurahan Guntung Manggis.
Terkait keluhan warga dan sidak yang dilakukan, pihak pengelola menghindar saat coba dikonfirmasi.
Reporter: Suhardadi





