Belum Dapat Perpanjangan HGB Dari Pemko, Pedagang Pasar Sudimampir Sambangi DPRD

Banjarmasin, Duta TV — Puluhan pedagang pasar yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir menyambangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis siang (16/07/26).

Kedatangan para pedagang tersebut untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD terkait permintaan mereka agar bisa kembali mendapatkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pasalnya, Hak Guna Bangunan para pedagang pasar sudah berakhir pada Oktober 2025 lalu dan sudah mengajukan permohonan untuk bisa kembali mendapatkan perpanjangan. Namun, hingga saat ini mereka masih belum mendapat kepastian.

Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Sudimampir, Muchlis Ramlan, sebagai perwakilan pedagang, usai RDP menjelaskan pihaknya akan menunggu sesuai waktu kesepakatan selama satu bulan ke depan.

“Pertemuan dengan wali kota, wakil wali kota, BPN, hingga DPRD sudah dilakukan. Bahkan sudah ada kesepahaman mengenai penataan dan kebersihan pasar. Namun sampai hari ini rekomendasi itu belum juga diterbitkan. BPN sudah menyatakan siap memproses perpanjangan, tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Kota. Yang kami pertanyakan, apa lagi yang menjadi kendala sehingga sudah delapan bulan belum ada kepastian. Soal siapa yang mengelola kami tidak keberatan. Mau Perumda Pasar atau Pemerintah Kota langsung, silakan. Yang kami minta hanya kepastian hukum melalui perpanjangan HGB,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menjelaskan pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota melalui dinas terkait segera memproses permintaan dari para pedagang. Ia juga mengimbau pedagang agar tidak takut serta khawatir untuk beraktivitas di kawasan pasar.

“Jadi kita mendorong agar Pemerintah Kota melalui dinas terkait bisa memproses permintaan ini, dan kita harap dalam tenggang waktu yang sudah disepakati tadi bisa selesai. Untuk pedagang jangan takut dan khawatir untuk beraktivitas, karena permasalahan SHGB ini kan sudah diajukan dan kita tunggu penyelesaiannya,” ujar Mathari.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya, menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam pengajuan tersebut. Pemerintah Kota belum memiliki peraturan daerah terkait hal ini karena Pasar Sudimampir memiliki dua lantai, serta masih berkaitan dengan status dan keberadaan PT Panca Bangun Utama yang sebelumnya bekerja sama dengan Pemerintah Kota.

“Jadi sebelumnya memang sudah ada kita lakukan pertemuan dengan Pemko dan dijelaskan memang ada kendala, di mana kita tidak ada aturan karena bangunan pasar ini kan dua tingkat, dan beberapa persyaratan lainnya. Serta kan Pemko sebelumnya bekerja sama dengan PT Panca Bangun Utama dalam hal ini, dan kita harus mencari dulu bagaimana keberadaan PT tersebut serta mencari persyaratan lain untuk bisa menjadi acuan Pemko untuk memberikan rekomendasi. Ya kita sebulan lah,” tukasnya.

Saat ini terdapat sebanyak lebih dari 310 pedagang yang ada di Pasar Sudimampir. Sebelumnya, SHGB tersebut telah diperpanjang selama dua kali, yakni pada periode 1985 hingga 2005 dan 2005 hingga 2025.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *