476 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Pengawasan DPRD Lemah?

Banjarmasin, Duta TV — Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Regional Kalimantan yang diikuti 110 pimpinan dan sekretaris DPRD kabupaten se-Kalimantan, Kamis (16/07/26) pagi.
Forum yang digelar di Banjarmasin selama tiga hari ini menjadi wadah menyatukan langkah memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyebut sedikitnya 476 kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah lemahnya fungsi pengawasan DPRD, yang saat ini hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa memiliki kewenangan yang kuat untuk memastikan tindak lanjut.
Selain memperkuat fungsi pengawasan, ADKASI juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Siswanto, sejak sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan, perkebunan, dan kelautan dialihkan ke pemerintah pusat, kemampuan fiskal pemerintah kabupaten semakin menurun.
ADKASI mengusulkan agar pemerintah daerah kembali diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam berskala kecil, seperti pertambangan rakyat, perkebunan dengan luasan tertentu, dan sebagian wilayah pesisir. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempercepat pembangunan.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menilai perlu adanya revisi aturan terkait pemerintahan daerah.
“Kabupaten-kabupaten yang lain di Indonesia dari 415 itu celah fiskalnya rendah sehingga celah fiskal rendah otomatis berdampak pada pembangunan itu juga anggarannya sedikit. Nah oleh karena itu dan hari ini undang-undang itu sudah berjalan ya berlaku 12 tahun. Dengan dinamika ini menurut kami itu perlu ada perubahan, perlu ada revisi,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Termasuk revisi dalam konteks pengawasan DPRD, kelembagaan DPRD harus diperkuat supaya kepala daerah itu ada yang mengawasi secara intensif. Selama ini pengawasan DPRD hanya pengawasan pemberian rekomendasi yang tanpa taji, tanpa taring ya, sehingga menyebabkan fungsi pengawasan itu lemah,” tambahnya.
Dalam Rakorwil yang dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus ini, para peserta juga menyamakan persepsi dalam memperjuangkan revisi regulasi yang dinilai mampu memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakorwil ADKASI Regional Kalimantan juga akan dibawa sebagai masukan pada pembahasan di tingkat nasional.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





