Pemprov Kalsel Pertahankan WTP, BPK Catat 25 Rekomendasi Perbaikan

Banjarmasin, Duta TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP ini merupakan kali ke-13 diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara berturut-turut. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas laporan keuangan Pemprov Kalsel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat sekitar 10 temuan dengan 25 rekomendasi perbaikan.

Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Slamet Kurniawan, mengatakan, “Pada hari ini kami sampaikan hasil pemeriksaan, sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan kami, kurang lebih ada 10 temuan dan kurang lebih sekitar 25 rekomendasi. Secara finansial sudah ditindaklanjuti oleh pihak provinsi, tinggal sisa administrasi yang belum diselesaikan. Namun, kami sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 15 Tahun 2004, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP, pejabat wajib memberikan penjelasan atau tanggapan atas LHP dengan maksimal 60 hari sejak hari ini, sejak LHP kami sampaikan.”

Gubernur Kalimantan Selatan menyebut jumlah temuan dan rekomendasi tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu terdapat 19 temuan dengan 45 rekomendasi, tahun ini turun menjadi 10 temuan dan 25 rekomendasi.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengatakan, “Tentu, tadi apa yang disampaikan oleh BPK Kalimantan Selatan, Pak Arianto, ada beberapa penemuan LHP yang telah dilakukan. Itu saat ini poinnya tadi saya katakan juga ada penemuan dari keuangan itu ada 10 penemuan. Jadi, 10 penemuan, saat ini rekomendasinya ada 25. Tapi ini turun jauh daripada tahun kemarin. Kalau tahun kemarin itu penemuannya ada 19, rekomendasinya ada 45. Ya jadi kan ada penurunan karena saat ini 25, dulu penemuannya 10, berarti kan 9 turunnya. Dulu rekomendasi yang 45 turun menjadi 25.”

Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengatakan, “Pertama-tama kami berterima kasih, kinerja DPR itu fungsi kontrolnya tadi yang disampaikan oleh Ketua BPK RI mewakili. Ini menurun temuan-temuan itu. Berarti itu adalah kinerja yang baik SKPD yang dipimpin oleh Pak Gubernur, berarti beliau memahami. Sanksinya kan mengembalikan, evaluasi waktu 6 bulan. Eh bukan, 2 bulan, 60 hari. Alhamdulillah di tahun 2025, disampaikan tadi kami mendapat satu kebanggaan, WTP lagi yang ke-13 kali. Begitu juga temuan yang sangat minim, Pak. Nah, itu adalah kami sebagai wakil rakyat, sebagai fungsi kontrol, terima kasih, Pak. Kinerja-kinerja SKPD yang terkait di bawah kepemimpinan Pak Gubernur, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan dan dilanjutkan kembali.”

Dari total nilai temuan keuangan sekitar 2,9 miliar rupiah, sebagian besar telah diselesaikan. Pemerintah provinsi kini masih memiliki kewajiban menindaklanjuti sisa temuan sekitar 182 juta rupiah dalam batas waktu yang ditentukan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *