Operasi Patuh Serentak Dimulai. Kalau Ditilang, Berapa Dendanya ?

Jakarta, DUTA TVOperasi Patuh 2026 berlaku serempak di Indonesia mulai hari ini. Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar beserta besar dendanya.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah hukum Indonesia mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

Dalam Operasi Patuh kali ini, ada sejumlah pelanggaran utama yang jadi incaran.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, ada 13 pelanggaran yang jadi incaran. Berikut rincian 13 pelanggaran diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2026.

13 Pelanggaran Diincar Operasi Patuh :

1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara

Daftar pelanggaran tersebut bisa jadi berbeda di wilayah lain.

Adapun untuk 13 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2026 akan dikenai sanksi tilang berbeda-beda.

Berikut daftarnya.

– Kendaraan tanpa pelat nomor terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

– Berkendara melawan arus terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

– Pengendara motor tak menggunakan helm pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

– Motor boncengan lebih dari 1 akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

– Menggunakan HP saat berkendara
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

– Pengemudi melanggar marka jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

– Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

– Melanggar batas kecepatan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

– Berkendara di bawah umur dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”

– Menerobos Lampu Merah terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

– Menerobos Jalur Busway, diperuntukkan bagi bus TransJakarta, akan dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu.

– Kendaraan parkir tak pada tempatnya dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu.

– Menggunakan knalpot brong terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai pasal 285 ayat 1.

– Kendaraan tidak sesuai spesifikasi  dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pelanggar juga bisa terancam denda Rp 24 juta bila memodifikasi kendaraan dan menyebabkan perubahan tipe sekaligus tak memenuhi kewajiban uji tipe.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *