Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Bangunan Bermasalah, Pemilik Siap Tempuh Jalur Hukum

Banjarmasin, DUTA TV — Satu unit ekskavator dikerahkan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin untuk merobohkan bangunan bedakan tiga pintu yang berdiri di kawasan Komplek Mandastana, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Proses penertiban berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dan disaksikan langsung pihak Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, serta ketua RT setempat. Petugas membongkar bagian bangunan secara bertahap menggunakan alat berat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut surat permohonan dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran bangunan tanpa izin.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak terkait telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan sejak November 2025. Satpol PP juga mengaku telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional.

“Bahasanya itu penertiban bangunan. Kami menindaklanjuti surat permohonan dari PUPR ke Satpol PP. Sebelumnya sudah ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dari surat tersebut kami tindak lanjuti sesuai SOP, termasuk surat panggilan penyidik dan surat peringatan dari Satpol PP hingga pemberitahuan penertiban sebelum dilakukan eksekusi,” ujar Hendra, Plt Kasatpol PP Banjarmasin.

Hendra menambahkan, saat petugas datang ke lokasi, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Surat pemberitahuan penertiban kemudian ditempel di lokasi dan diserahkan kepada ketua RT setempat.

Sementara itu, pemilik bangunan, Mahfuz, membantah bangunannya tidak memiliki izin. Ia mengaku telah mengurus IMB sejak tahun 2015 dan mengikuti seluruh prosedur administrasi yang dipersyaratkan, mulai dari tingkat RT hingga kecamatan.

Mahfuz juga menyatakan tidak pernah menerima surat teguran secara langsung hingga proses eksekusi dilakukan. Ia mengaku mengalami kerugian material dan berharap Pemerintah Kota Banjarmasin dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui jalur kekeluargaan maupun hukum.

“Kami membangun melalui proses izin, yaitu IMB tahun 2015. Semua aturan kami ikuti, termasuk persyaratan tanda tangan tetangga dan proses dari RT sampai camat. Jadi kalau disebut tidak punya izin, kami merasa sudah berproses. Teguran secara fisik tidak pernah saya terima sampai dilakukan eksekusi,” ungkap Mahfuz.

Pihak Satpol PP Kota Banjarmasin menegaskan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan tata bangunan dan ketertiban umum di wilayah kota. Sementara pemilik bangunan menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *