Petugas PLN ‘Gadungan’ Gagal Rampas Perhiasan Nenek Lansia di Banjarbaru

Banjarbaru, Duta TV — Inilah tersangka Zainal Abidin yang menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan diduga hendak merampas perhiasan emas milik nenek lanjut usia yang terjadi di Jalan Petai, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (05/05/26) sore.
Modus terduga disebutkan berpura-pura sebagai petugas PLN yang hendak memeriksa meteran listrik di rumah korban.
Namun setelah itu terduga menodongkan pisau belati dengan maksud untuk merampas gelang emas yang dipakai korban.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, mengatakan saat berada di dalam rumah korban, terduga tiba-tiba memeluk korban sambil menodongkan pisau.
Kemudian terduga merampas gelang emas milik korban dengan berat 8,89 gram.
Namun kemudian korban berteriak untuk minta tolong hingga memancing perhatian warga sekitar yang berhasil membekuknya.
Selanjutnya terduga Zainal Abidin yang berusia 41 tahun, warga Martapura, Kabupaten Banjar, diserahkan di Mapolres Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Kardi Gunardi, Kasi Humas Polres Banjarbaru, jelaskan penanganan kasus pencurian gelang emas.
“Setelah ada laporan dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di sana diamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian gelang emas,” ujarnya.
Ia mengungkap pelaku mengancam korban dengan senjata saat beraksi.
“Karena melihat korban menggunakan gelang emas dan berpura-pura masuk ke dalam rumah dan melihat korban, kemudian ditodongkan senjata yang dibawanya, yang sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk mengancam korban,” tambahnya.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram dan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
Terduga diancam Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
Reporter: Suhardadi





