Gercep Patuhi PP Tunas, Meta Batasi Usia Pengguna jadi 16 Tahun

Jakarta, DUTA TV — Gerak cepat dilakukan Meta untuk menghindari sanksi regulasi di Indonesia. Perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads tersebut resmi menetapkan standar usia minimal pengguna di tanah air menjadi 16 tahun, naik dari aturan global sebelumnya yang hanya 13 tahun.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa perubahan kebijakan Meta ini merupakan hasil nyata dari pemeriksaan ketat yang dilakukan kementerian pada awal pekan ini. Menurutnya, kepatuhan Meta menjadi preseden penting bagi platform digital lainnya.
“Kami mengapresiasi Meta yang menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan fitur dan layanannya dengan hukum positif di Indonesia,” ujar Meutya kepada News Liputan6.com, dikutip Jumat (10/4/2026).
Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah melaporkan pembaruan ini secara resmi kepada pemerintah.
Komitmen ini mencakup pembaruan batas usia pengguna dan langkah de-aktivasi akun secara bertahap bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Mengingat basis pengguna Meta di Indonesia yang melampaui 100 juta akun, proses pembersihan akun di bawah umur ini diperkirakan akan rampung sepenuhnya pada hari ini.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan Meta melakukan penyesuaian ini membuktikan bahwa kendala teknis bukanlah penghalang utama bagi platform digital untuk patuh pada hukum nasional.
“Masalah teknis sebetulnya bukan kendala. Ini masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” ucap Meutya menegaskan.
Khusus pada platform Instagram, aturan baru ini telah diimplementasikan dengan menempatkan aplikasi tersebut sebagai platform berisiko tinggi bagi anak. Sebagai konsekuensinya, sistem akan menonaktifkan akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meski demikian, Instagram menyediakan mekanisme banding melalui fitur “Pusat Bantuan”. Pengguna yang akunnya dinonaktifkan secara keliru dapat mengajukan keberatan dengan melakukan verifikasi identitas untuk membuktikan bahwa mereka telah memenuhi syarat usia minimum.
Selain pembatasan usia, Instagram juga memperkuat fitur pengawasan orang tua, setelan privasi otomatis untuk remaja, hingga pembatasan fitur berkirim pesan.(lip6)





