Jaksa Tuntut Terdakwa Mutilasi di Paramasan Hukuman Mati

Martapura, Duta TV — Sidang kasus dugaan pembunuhan sadis dan mutilasi yang menewaskan Didi Irama di wilayah Paramasan, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu, bergulir di Pengadilan Negeri Martapura.
Sebelumnya, dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa, yakni Fatimah dan kakak ipar korban bernama Parhan alias Papar.
Pihak Jaksa Penuntut Umum beralasan sebelum melakukan pembunuhan sadis, kedua terdakwa juga terbukti melakukan pesta sabu-sabu dan berencana melakukan penambangan emas ilegal, yang dinilai menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
Menanggapi tuntutan jaksa, dalam pledoinya kuasa hukum menyebut kliennya melakukan pembelaan terpaksa yang justru berujung pada pembunuhan.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Radityo Wisnu Aji, pihaknya tetap bersikukuh dengan tuntutan maksimal berupa hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Juli 2025 di Desa Paramasan Atas. Korban ditebas menggunakan parang oleh kedua terdakwa hingga kepalanya terpenggal.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa sempat melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Reporter: Tim Liputan





