Kuasa Hukum Desak Transparansi Seleksi Pimpinan BAZNAS Kalsel, Minta Pembatalan dan Evaluasi Tim Seleksi

Banjarmasin, Duta TV – Tim kuasa hukum peserta Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2026–2031, mendesak adanya transparansi terkait tindak lanjut surat permohonan pembatalan dan pelaksanaan ulang proses seleksi yang telah disampaikan secara resmi sejak 19 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi (Timsel) dan ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan serta Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai langkah konstitusional untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Kuasa hukum peserta seleksi Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Tim Seleksi maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait permohonan tersebut. “Surat resmi sudah kami sampaikan sejak 19 Februari 2026 kepada Tim Seleksi dan Gubernur Kalimantan Selatan. Karena itu kami meminta adanya tindak lanjut yang transparan agar publik dan para peserta seleksi mendapatkan kepastian hukum atas proses yang sedang berjalan,” ujar Pazri.
Menurutnya, persoalan utama yang disoroti dalam surat tersebut adalah dugaan kekeliruan dalam penerapan dasar hukum seleksi. Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Seleksi secara jelas merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, namun dalam pelaksanaannya Tim Seleksi diduga masih mengacu pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. Perbedaan rujukan regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dalam seluruh tahapan seleksi yang sedang berjalan.
Selain meminta pembatalan hasil seleksi, tim kuasa hukum juga menilai bahwa Tim Seleksi yang saat ini bertugas perlu dievaluasi bahkan dirombak apabila proses seleksi nantinya diputuskan untuk diulang. Hal ini, menurut mereka, karena proses yang dijalankan dinilai tidak sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum dalam Keputusan Gubernur terkait pembentukan Tim Seleksi.
“Oleh karena itu, apabila seleksi dilakukan kembali, maka pembentukan Tim Seleksi juga harus disesuaikan agar benar-benar mengikuti ketentuan dalam PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegas Pazri.
Ia menambahkan, transparansi dalam proses ini menjadi sangat penting karena BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana umat. Dengan demikian, proses pemilihan pimpinan harus dilaksanakan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam forum tersebut, DPRD pada pokoknya menyarankan agar persoalan ini disampaikan secara resmi kepada Tim Seleksi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum berharap Tim Seleksi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera memberikan klarifikasi serta sikap resmi terhadap permohonan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila tidak terdapat kejelasan atau tindak lanjut terhadap surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menjaga integritas proses seleksi serta melindungi hak-hak para peserta seleksi.
Tim liputan





