Ratusan Eks Karyawan PT HJS dan PT PUI Unjuk Rasa

Kotabaru, Duta TV — Ratusan eks karyawan PT Hillcon Jaya Sakti (PT HJS) dan PT Pulau Intan (PT PUI) berunjuk rasa di Kantor Bupati Kotabaru, Selasa pagi (10/03/26).

Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan keresahan mereka setelah menjadi pengangguran. Kondisi ini sebagai dampak pembekuan izin PT Sebuku Sejaka Coal atau SSC oleh Kementerian ESDM akibat sengketa lahan dengan masyarakat.

Baik PT Hillcon Jaya Sakti maupun PT Pulau Intan sebelumnya merupakan subkontraktor PT SSC yang menggarap pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Pasca pembekuan izin, tambang PT SSC setop beroperasi dan karyawan dirumahkan. Kini para eks karyawan menuntut pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret terkait hilangnya lapangan pekerjaan mereka.

“Kami eks karyawan PT HJS yang di-PHK, eks karyawan PT PUI yang dirumahkan karena tambang setop beroperasi, dan masyarakat yang berjualan juga penghasilannya jadi berkurang. Jadi kami murni penyampaian aspirasi supaya bupati segera mengambil langkah nyata untuk arah selanjutnya,” ucap Ardiansyah, Koordinator Aksi.

Menyikapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali pembekuan izin PT SSC mengingat dampaknya yang sangat besar.

Eka Saprudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, berharap kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan terkait pembekuan karena dampaknya luar biasa. Ia juga berharap kasus lahannya segera selesai sehingga PT SSC bisa kembali melaksanakan kegiatan.

Koordinasi juga akan dilakukan dengan PT SSC terkait nasib para eks karyawan dengan harapan ke depannya mereka bisa tetap dipekerjakan.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *