Pemerintah Tarik Biaya Parkir Lewat STNK?

Banjarmasin, Duta TV — Rencana pemerintah pusat menggabung biaya parkir dengan STNK sudah sampai ke Banjarmasin.
Pihak BPKPAD Kota Banjarmasin mengaku saat ini tinggal menunggu aturan atau mekanisme yang bakal dijalankan nantinya. Bahkan, informasi terbaru aturan tersebut disebutkan bakal berlaku pada tahun 2027 mendatang.
Selain diklaim untuk mengurangi adanya parkir liar, peraturan itu dibuat guna mengantisipasi kebocoran retribusi dari parkir.
Dari informasi yang didapat, untuk biaya parkir motor atau kendaraan roda dua sekitar 365 ribu dalam setahun, sedangkan mobil 730 ribu per tahunnya.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengakui jika aturan tersebut berlaku berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD Banjarmasin. Namun, hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap wacana. Jika berlaku, peraturan itu juga cukup memberatkan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
“Sebenarnya potensinya bagus, kalau dari dua ini kita gabungkan nilainya 10 M lebih, sebenarnya potensi pajak. Kalau wacana pemerintah dikelola, bisa dua sampai 3 kali lipat. Makanya tinggal polanya bagaimana, wacana itu diambil setahun berdasarkan nilai parkir setahun. Kalau punya beberapa kendaraan cukup besar, salah satu pemikiran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Wacana pembayaran biaya parkir digabung dengan STNK berasal dari Kota Makasar. Meski belum diberlakukan, namun rencana tersebut juga menarik pemerintah pusat.
Warga Setuju Kebijakan Bayar STNK dan Parkir Digabung, Asal Ada Pengawasan
Sementara, meski warga banyak yang belum mengetahui terkait rencana kebijakan pembayaran STNK digabung dengan parkir, namun jika kebijakan itu diberlakukan banyak warga yang setuju karena biaya parkir dianggap lebih murah. Tapi warga juga berharap ada pengawasan agar tidak ada jukir liar yang menarik biaya parkir kembali.
Ryan, salah seorang warga masyarakat, mengatakan, “Saya sih setuju, ada di daerah lain yang sudah menerapkan lebih murah,” ujarnya.
Hendri, yang juga merupakan warga, mengaku baru mengetahui hal ini dari media dan medsos, ia mengatakan tidak masalah jika hitungan 250 untuk pajak kendaraan roda dua dan 350 untuk parkir.
Sementara warga lain, Kamarudin, mengatakan dirinya belum mengetahui perihal kebijakan tersebut.
Kamarudin mengatakan, “Belum tahu pang, tapi kalau diberlakukan ya setuju aja, apalagi banyak yang mendukung. Tapi harus ada pengawasan supaya tidak ada pungutan lagi sama jukir liar,” ujarnya.
Reporter: Zein Pahlevi





