Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Reaktivasi PBI BPJS

Jakarta, DUTA TV — Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan oleh pemerintah pusat berdampak langsung pada masyarakat kurang mampu. Di Kalimantan Selatan, puluhan ribu warga terdampak dan kehilangan akses berobat.
Kebijakan penonaktifan PBI ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan 19 Januari 2026 oleh Menteri Sosial. Aturan tersebut mengakibatkan sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan secara nasional karena pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi. Penerima PBI diprioritaskan bagi masyarakat miskin dalam kategori desil satu hingga lima.
Namun di lapangan, banyak warga yang dinilai masih layak justru ikut terdampak. Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Di Kalimantan Selatan sendiri, tercatat sekitar 67 ribu warga dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS.
Komisi IV DPRD Kalsel pun melakukan komparasi ke DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari langkah reaktivasi peserta PBI yang dibekukan pemerintah.
“Hari ini Komisi IV DPRD Kalsel melakukan komparasi ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka belajar tentang reaktivasi PBI BPJS yang dibekukan oleh pemerintah. Alhamdulillah kita sangat banyak dapat masukan dari anggota DPRD Jakarta tentang reaktivasi BPJS tersebut. Mudah-mudahan dengan masukan anggota DPRD DKI dapat bisa kita laksanakan juga di Kalsel yang sangat menghambat pengobatan warga kurang mampu,” ujar Fajri.
Pasca pertemuan ini, Komisi IV akan melakukan rapat untuk mendorong Dinas Sosial Provinsi melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan transparan, memastikan masyarakat kategori desil 1 sampai 5 tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan. Komisi IV juga menekankan akurasi dan verifikasi di lapangan tetap menjadi prioritas agar bantuan tepat sasaran.
Reporter: Tim Liputan





