Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas Resmikan Posbankum di Kalsel

Banjarbaru, Duta TV — Guna menciptakan keadilan hingga ke lapisan masyarakat di pedesaan, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembentukan Posbankum sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid Banjarbaru, pekan lalu.
Posbankum di Kalsel berjumlah 2.015 merupakan inisiasi Kementerian Hukum. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergitas lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Menkum Supratman mengatakan Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Posbankum diharapkan mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan.
Menkum menjelaskan Posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung.
“Kami apresiasi Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para bupati dan wali kota atas sinergisitas yang terbangun dalam menghadirkan layanan Posbankum mencapai 100 persen. Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan. Tidak hanya itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian. Semoga kehadiran Posbankum desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum. Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, hingga persoalan anak.
Reporter: Suhardadi





