Dewan Turut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Hari Libur

Banjarmasin, DUTA TV — Video viral yang menunjukkan mobil dinas dari Pemerintah Kota Banjarmasin digunakan saat hari libur turut mendapat tanggapan tegas dari DPRD Kota Banjarmasin.
DPRD Kota Banjarmasin meminta pemerintah kota untuk tegas terhadap pengguna atau aparatur sipil negara yang menggunakan mobil dinas di hari libur tersebut.
Pasalnya, hal ini dinilai melanggar aturan yang mana mobil dinas hanya diperuntukkan untuk bekerja dan tidak untuk kepentingan pribadi.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, tegas menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas di hari libur tidak diperbolehkan.
“Ya itu tidak boleh, karena sudah aturan tidak boleh mobil dinas digunakan di hari libur. Ya kalau ada yang melanggar harus ditindak itu. Ya Pemko harus tegas ini,” ujarnya.
Sebelumnya, secara terpisah, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan agar ASN penerima fasilitas negara bisa menggunakan mobil sesuai peruntukan.
“Kita harapkan kepada para camat dan kepala dinas yang menggunakan fasilitas untuk menggunakan sebaik-baiknya dan digunakan untuk bekerja saja. Kita akan menindak pejabat yang tidak mematuhi aturan, namun kita juga akan menanyakan nanti alasan mereka,” ungkap Yamin.
Diketahui sebelumnya, pasca menuai banyak kritik terkait pembelian mobil listrik yang menyedot anggaran daerah hingga 5 miliar rupiah lebih, beredar luas video di media sosial mobil digunakan saat momen libur Imlek.
Reporter: Ade Yanuar, Nina Megasari





