Menteri hingga Bupati Bisa Dibui jika Abaikan Jalan Berlubang

Jakarta, DUTA TV – Secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Tak tanggung-tanggung, instrumen hukum nasional kini siap menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota ke balik jeruji besi.
Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas Nyawa Jalan raya adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali “menelanjangi” buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan.
“Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko, Jumat (13/2/2026).
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen “pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:
– Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
– Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. – — Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
– Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli mengidentifikasi status jalan sebelum melapor.(kom)





