Ratusan Karyawan PT Hillcon Resah Gaji Belum Dibayar

Kotabaru, Duta TV — Keresahan meliputi ratusan karyawan PT Hillconjaya Sakti, kontraktor pertambangan batu bara Sebuku Coal Group yang beroperasi di Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Kamis siang, mereka ramai-ramai menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru untuk mengadukan sejumlah permasalahan, salah satunya terkait gaji bulan Januari 2026 yang belum dibayar oleh perusahaan.
Selain itu, juga ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2025 serta ketidakjelasan status karyawan ke depannya akan tetap dipekerjakan atau dirumahkan.
Sederet masalah ini terjadi di tengah isu pergantian kontraktor di Sebuku Coal Group. Sebelumnya, mediasi antara perusahaan dengan karyawan sudah beberapa kali dilakukan namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Kotabaru dengan pihak-pihak terkait, para karyawan menuntut hak-hak mereka segera diberikan.
Syamsir Alam, salah seorang karyawan PT Hillconjaya Sakti, mengatakan inti tuntutannya yakni hak karyawan, mulai dari gaji dan kesejahteraan karyawan yang harus dipenuhi perusahaan. Ia juga menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi bahkan protes langsung ke manajemen tetapi belum ada hasil.
Sementara itu, Dody Wicaksono, manajemen PT Hillconjaya Sakti Site SCG yang hadir dalam rapat dengar pendapat membenarkan semua permasalahan yang diadukan para karyawan.
“Ada internal memo gaji akan dibayar bulan Maret, langkah itu sangat berat bagi kami dan kami secara manajemen juga menolak keputusan sepihak yang dikeluarkan manajemen head office kami di Jakarta, harapan kami Februari sudah ada pembayaran,” ujarnya.
Menindaklanjuti permasalahan ini, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengatakan pihaknya siap memanggil manajemen PT Hillcon di Jakarta selaku induk perusahaan jika tuntutan karyawan tak dipenuhi dalam sepekan ke depan.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT Hillcon atau manajemen pusat untuk hadir di sini, kami juga akan melakukan komunikasi dengan manajemen pusat melalui Komisi I untuk berkunjung langsung ke kantor pusat,” ucap Suwanti.
Adapun tunggakan gaji, denda keterlambatan gaji hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar perusahaan mencapai total 36 miliar rupiah untuk 1.509 orang karyawan dan 301 orang staf manajemen.
Reporter: Nazat Fitriah





