Harga Chromebook Sesuai e-Katalog, Nadiem Bingung : Kemahalannya Dimana ?

Jakarta, DUTA TV –Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku bingung harga dari pengadaan Chromebook dinilai kemahalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, proses pengadaannya dilakukan melalui e-katalog yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
“Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-Katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” ujar Nadiem ditemui di sela sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menegaskan, para saksi di sidang sudah menjelaskan kalau harga produk disurvei di dalam e-katalog.
Harga-harga yang ada diurutkan dan dipilih yang termurah.
“Sudah dilakukan survei harga di dalam e-Katalog, setelah itu di-ranking dan dipilih yang termurah. Nah, bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi, ini sangat membingungkan,” kata Nadiem.
Dalam sidang, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku melakukan survei harga produk Chromebook hanya melalui e-katalog, bukan survei ke lapangan atau metode lainnya.
“Saya hanya melakukan survei harga di e-katalog,” ujar Dhany dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam pengadaan itu awalnya ada beberapa produk dari sejumlah pihak penyedia atau merek, tetapi pada akhirnya produk yang dipilih adalah merek Zyrex.
Jaksa mengungkap, produk Zyrex dengan tipe Chromebook M4322 dengan harga Rp 5,5 juta.
Menurut JPU, angka ini terlalu mahal karena ada produk dengan spesifikasi serupa tapi ditemukan hanya seharga Rp 3,2 juta.
“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000. Ya kan? Ini adalah harga penawaran negosiasi antara saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), hanya berdasarkan dari harga tayang di e-katalog?” tanya Jaksa Roy Riady.
Dhany membenarkan kalau dia hanya membandingkan harga dari informasi yang tertera di e-katalog.
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.(kom)





