5.000 Kendaraan Dinas di Kalsel Nunggak Pajak

Banjarmasin, Duta TV — Di saat warga diminta taat pajak, data mengejutkan terkait sumber pendapatan negara mencuat. Lima ribu kendaraan dinas atau pelat merah di Kalimantan Selatan ternyata menunggak pajak.
Data itu mencuat saat rapat kerja Komisi II DPRD Kalimantan Selatan bersama Samsat 13 kabupaten/kota.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, mendesak Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kalsel mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut.
Komisi II mendorong agar dilakukan langkah pemaksaan, bahkan penundaan penyaluran opsen atau bagi hasil jika kewajiban pajak tidak dipenuhi.
Muhammad Yani Helmi mengatakan, “Banyak pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Kami sudah menyampaikan ini jauh-jauh hari sebelumnya. Mudah-mudahan nanti Pak Kaban bisa mengatasi ini. Tadi janji beliau sudah menyampaikan sudah dilakukan mulai dari Bapenda sendiri provinsi, lalu kabupaten juga. Kita akan sedikit memaksa, kalau mereka tidak membayar kewajiban ini maka opsennya akan kita tunda.”
Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel menyebutkan bahwa hasil kroscek di lapangan menunjukkan banyak kendaraan dinas tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa digunakan.
Ia mengatakan Bapenda Kalsel juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Dalam proses lelang, KPKNL diminta menegaskan kepada pemerintah kabupaten/kota bahwa sebelum kendaraan dinas yang rusak berat dilelang, kewajiban pajak kendaraan bermotornya harus dilunasi terlebih dahulu.
Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan juga telah memberikan penekanan agar seluruh kendaraan dinas operasional di kabupaten/kota tidak lagi menunggak pajak.
Pasalnya, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dialokasikan melalui APBD 2026.
Sehingga Bapenda Kalsel melalui seluruh Samsat di kabupaten/kota diminta langsung melakukan penagihan terhadap kendaraan dinas yang mayoritas sepeda motor tersebut.
Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menjelaskan, “Setelah kami melakukan kroscek di lapangan ternyata kendaraan-kendaraan mereka itu sudah rusak berat kondisinya, kemudian sudah tidak bisa jalan lagi. Kami juga bekerja sama dengan KPKNL karena berkaitan pada saat melakukan lelang, KPKNL menekankan kepada kabupaten/kota agar sebelum dilakukan lelang kendaraan rusak berat itu harus dilakukan pelunasan dulu terhadap pajak kendaraan bermotor mereka. Pak Gubernur juga menekankan bahwa kaitan dengan kendaraan dinas operasional di kabupaten/kota yang ada di Kalsel itu harus dibayarkan, jadi jangan tertunggak lagi. Kalau tertunggak, bagi hasilnya nanti mungkin akan kita lakukan penundaan. Sudah dialokasikan anggaran tersebut melalui APBD 2026, sehingga kami di Bapenda melalui Samsat-Samsat yang ada di kabupaten/kota nanti langsung melakukan penagihan saja terhadap kendaraan dinas operasional yang ada di kabupaten/kota. Kurang lebih ada 5 ribuan kendaraan dinas, paling banyak sepeda motor, memang pas kita cek itu rusak berat, sudah tidak bisa lagi dipakai.”
Komisi II menegaskan persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas tidak boleh terus berlarut. Meski sebagian besar kendaraan dalam kondisi rusak berat, kewajiban pajak tetap harus diselesaikan sebelum aset dihapus.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





