Tanggap Darurat di Aceh Tamiang Diperpanjang demi Rekonstruksi

Aceh Tamiang, DUTA TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, hingga 3 Februari 2026 guna mempercepat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya dari sisi pengadaan kebutuhan penanganan bencana.

“Sebetulnya tetap kita berjalan rehab-rekonstruksinya. Penambahan (tanggap darurat) seminggu ini adalah lebih kepada untuk mempercepat prosedur pengadaan ya,” kata Mendagri di sela penyaluran alat pembersih lumpur dari Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Jumat.

Mendagri menjelaskan, tambahan waktu tersebut memberi ruang fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan segera, seperti alat berat dan perlengkapan pendukung pembersihan lumpur.

Dalam masa tanggap darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung agar lebih cepat, berbeda dengan prosedur normal yang mengharuskan lelang terbuka dan memerlukan waktu relatif panjang.

“Kalau seandainya tanggap darurat dinyatakan selesai, maka prosedur pengadaan misalnya untuk pengadaan loader, pengadaan apa pun juga oleh pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maka menggunakan prosedur biasa yang berlaku sesuai aturan pengadaan barang-jasa pemerintah,” beber Tito.

Namun demikian, Tito menegaskan seluruh proses pengadaan tetap harus akuntabel dan transparan, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau praktik korupsi.

“(Kalau tanggap darurat ditutup, pengadaan), harus melalui mekanisme open bidding, lelang, yang mungkin memerlukan waktu yang panjang. Tapi di masa darurat seperti ini yang butuh kecepatan ya, maka ada aturan dalam masa tanggap darurat dapat dilakukan pengadaan dengan penunjukan langsung agar cepat,” ucap Mendagri.

Ia menekankan setiap kebijakan percepatan akan tetap diawasi aparat pengawasan internal pemerintah maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar sesuai aturan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tapi ya tentu nanti pasti akan diperiksa oleh inspektorat atau oleh BPKP, apakah kecepatan ini kemudian tidak digunakan, dimanfaatkan untuk korupsi. Nah itu yang harus kita hindari, enggak boleh,” tegas Mendagri.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026, untuk memastikan seluruh lumpur di pemukiman penduduk bersih dan memaksimalkan penanganan darurat bagi korban banjir.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *