Dinilai Urgent, Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dipercepat

BANJARMASIN, DUTA TV Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.

Hal itu disampaikan anggota Bapemperda, Dirham Zain. Dirham menyebut pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah bersifat sangat urgen di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Namun demikian, ia menekankan agar kebijakan retribusi yang nantinya ditetapkan tidak membebani masyarakat.

“Karena itu yang dibahas tentang pajak dan retribusi daerah, maka ini sangat urgent dalam kondisi efisiensi kita ini perlu, namun retribusi ini tidak boleh membebani rakyat, itu yang dipikirkan tim pansus yang akan dibentuk,” jelas Dirham Zain Anggota Bapemperda DPRD Kalsel.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, pihaknya mendapat masukan yang menyarankan agar pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan hanya melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Namun, ia menilai hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Gusti Iskandar menilai proses pembahasan Raperda tetap bisa dipercepat dengan melakukan penyesuaian.

“Tentu hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di UU Nomor 23 tentang DPRD yang punya kewenangan legislasi itu, sehingga tadi saya berikan pemahaman dengan kawan-kawan, kita jangan menabrak aturan,” jelas Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ketua Bapemperda DPRD Kalsel.

Dalam rapat ini, Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah Raperda yang telah disahkan namun belum diparipurnakan, maupun yang masih dalam proses fasilitasi. Raperda-raperda tersebut akan dimasukkan kembali ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *