Kepemilikan Hak Atas Tanah Berubah, Warga Gambut Mengadu ke Komisi I DPRD Kalsel

Banjarmasin, Duta TV — Warga Gambut Kabupaten Banjar mengadukan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Gambut–Landasan Ulin Barat ke Komisi I DPRD Kalimantan Selatan.

Sengketa itu mencuat setelah adanya dugaan perubahan wilayah administrasi yang berdampak pada perubahan kepemilikan hak atas tanah warga. Warga menduga perubahan tersebut melibatkan pemerintah dari tingkat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional hingga Pemerintah Kota Banjarbaru.

Juru bicara pihak yang berwenang atas tanah, Murjani Djohar, mengungkapkan pihaknya telah menyurati Komisi I DPRD Kalsel sejak enam bulan lalu untuk meminta kejelasan terkait status SKT atas nama Nor Hasanah, yang kewenangannya kini berada pada Riduansyah.

Tanah yang disengketakan, yakni seluas kurang lebih 15 ribu meter persegi yang berada di wilayah Gambut dan kini masuk ke wilayah Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru. Sayangnya, mediasi ini buntu karena peta yang ditampilkan pihak kelurahan berbeda dengan peta 20 tahun silam, sehingga pihak yang berwenang atas tanah kesulitan memastikan lokasi awal tanahnya.

“Sejak enam bulan yang lalu kami menyurati kantor ini ke Komisi I menanyakan tentang SKT atas nama Nor Hasanah yang kewenangannya sekarang ada pada Bapak Riduansyah menanyakan peristiwa perubahan atas wilayah antara Kabupaten Banjar dan Banjarbaru itu otomatis berubah kepemilikan hak tanah warga Gambut, salah satunya adalah Ibu Nor Hasanah itu kami menduga berdasarkan info dan data itu pihak pemerintah yang mengerjakan itu dipastikan dari kelurahan, BPN sampai pemkonya,” ujar Murjani Djohar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, mengatakan hasil rapat mediasi memutuskan sengketa ini akan ditempuh melalui jalur hukum.

Menurut Habib Hamid, langkah hukum diperlukan agar permasalahan menjadi terbuka dan jelas, khususnya terkait perubahan status tanah yang sebelumnya berada di wilayah Gambut, kemudian masuk ke wilayah Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru, dan langsung berubah kepemilikannya.

“Dari hasil rapat itu untuk diproses melalui jalur hukum, karena kalau beberapa kali sudah kita laksanakan rapat dengan mereka ini sudah ketiga kalinya tapi tidak bisa menyelesaikan juga, maka kami memutuskan dengan kawan-kawan Komisi I harus lewat jalur hukum supaya itu terbuka kenapa tanah tadi yang asalnya dari Gambut begitu berubah ke wilayah Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru langsung berubah kepemilikannya. Di situ ada dua nama yang tercantum,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini hadir pihak yang berwenang atas tanah Riduansyah, perwakilan Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Gambut, serta BPN Kabupaten Banjar.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *