Beralasan Demi Kemasalahatan Jemaah, Yaqut Cholil Gunakan Diskresi saat Pembagian Kuota Haji Tambahan

Jakarta, DUTA TV – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pembagian kuota haji tambahan 2024, Selasa (16/12).
Usai diperiksa lebih kurang 8 jam, pria karib disapa Gus Yaqut itu tak banyak berkomentar soal isi pemeriksaan.
“Tanyakan ke penyidik ya,” kata dia kepada awak media, Selasa (16/12/2025) malam.
Mengonfirmasi hal itu, Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini, menuturkan, kliennya menjelaskan soal pembagian kuota tambahan menjadi 50 haji khusus dan 50 haji reguler merupakan sebuah diskresi.
Diskresi adalah kebebasan bertindak/mengambil keputusan sendiri oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, diskresi tersebut terkait Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Menurut Mellisa, acuan diskresi juga termuat dalam peraturan menteri agama (PMA) no 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.
Alasannya, kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Kerajaan Arab Saudi memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh saudi dan Indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” jelas dia.
Karena itu, sambung Mellisa, kebijakan diskresi Menteri Agama menjadi tepat karena diskresi semata-mata untuk kepentingan jemaah.(lip6)





