Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Dewan Usulkan Bangun Sistem Pergudangan & Cold Storage

Banjarmasin, DUTA TV — Memperkuat ketahanan pangan daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan pembangunan sistem pergudangan logistik dan cold storage atau ruang pendingin.

Dua hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II saat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.

Ketua Pansus II, Jahrian, mengatakan usulan yang dilayangkan pansus ini bukan hanya untuk menjaga ketersediaan, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas pangan di segala kondisi.

Cold storage yang dimaksud tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, melainkan harus memiliki struktur bangunan yang kokoh dan tahan terhadap potensi bencana alam.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II menambahkan optimalisasi cadangan pangan daerah sangat bergantung pada ketersediaan fasilitas cold storage yang memadai. Pasalnya, tanpa dukungan sistem penyimpanan yang baik, dikhawatirkan cadangan pangan tidak akan efektif dalam menjaga stabilitas harga di pasaran.

“Cold storage dan logistik untuk ketahanan pangan tersebut wajib dianggarkan berdasarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 1999. Pemerintah daerah wajib mengadakan cold storage dan sekaligus juga tentang pergudangan,” ucap Jahrian.

“Namun dalam hal ini, pergudangan cold storage tersebut disesuaikan dengan struktur wilayah sekaligus rawan bencana. Artinya mendirikan pergudangan dan cold storage itu tahan terhadap goncangan, suasana kebanjiran. Maksudnya kondisinya tersebut agar kuat bertempat di tanah yang tinggi,” sambungnya.

“Cadangan pangan perlu ada cold storage. Makanya maksud saya ketika bicara ketahanan pangan, kita bicara pergudangan dan juga cold storage supaya yang diamanahkan undang-undang, sayur segar dan seterusnya itu benar-benar terjaga sehingga masyarakat mendapatkan pangan yang bergizi. Tapi kalau misalnya pergudangan tidak ada, apalagi cold storage, ya percuma,” ujar Muhammad Yani Helmi, Wakil Ketua Pansus II.

Sementara itu, saat ini pembahasan Raperda Ketahanan Pangan telah mencapai progres 80 persen. Pasalnya, seluruh substansi raperda disusun berdasarkan data serta mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya terkait penetapan lumbung pangan strategis dan penempatan gudang logistik.

Penulis: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *