Dua ‘Budak’ Narkoba Kepergok Buang Barang Bukti

Banjarmasin, DUTA TV — Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua orang pemuda terduga pengedar narkoba di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Sartika, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, belum lama tadi.
Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono saat itu tengah melakukan patroli rutin.
Polisi kemudian berpapasan dengan seorang pria bernama Andi, warga Sungai Baru. Melihat kedatangan petugas, Andi langsung membuang sebuah plastik klip ke dalam pagar gudang kosong.
Setelah diamankan dan diminta menunjukkan barang yang dibuangnya, polisi menemukan satu paket klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 49,50 gram.
Hasil interogasi mengungkap, sabu tersebut diperoleh Andi dari seorang pria bernama Zailani yang saat kejadian berada tidak jauh dari TKP.
Namun, Zailani sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditemukan bersembunyi sekitar 15 meter dari lokasi.
Kedua terduga, Andi dan Zailani, kemudian diamankan bersama dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
AKP Joko Sulistiyo Sriyono, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, mengatakan, “Kita mencari barang bukti yang dibuang bersama pak RT.”
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2), junto Pasal 112 Ayat (2), junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup pidana penjara.
Reporter: Nina Megasari





