Sidang Kasus Pemalsuan Sporadik, Saksi Ungkap Pernah Tolak Uang Rp100 Juta untuk Mencabut Laporan

Banjarbaru, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan sporadik tanah yang terjadi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Selasa (18/11/25) kemarin.
Sidang kali ini dihadiri tiga orang saksi korban, yakni Arjani, Humaidi, dan M. Syahrani, yang tandatangannya diduga dipalsukan dalam sporadik yang diduga palsu.
Sementara saksi dari staf Kelurahan Sungai Tiung yang dijadwalkan hadir dalam persidangan kali ini dipastikan absen.
Saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim, Arjani menuturkan terkait pemalsuan tanda tangan saksi-saksi batas tanah dalam surat sporadik tanah yang diterbitkan oleh Kelurahan Sungai Tiung pada tahun 2016, sehingga saksi merasa keberatan karena lahan yang berbatasan dengan sporadik tersebut sudah dijualnya pada tahun 2012, dan sangat janggal jika kembali muncul tanda tangan mereka pada surat sporadik baru yang terbit pada tahun 2016.
Arjani mengatakan, “Mereka waktu itu ke rumah minta cabut tuntutan, dijanjikan kalau mencabut tuntutan handak diberi 100 juta, tapi saya menolak. Hari ini saya sebagai saksi terkait adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Zaenal dan Abdul Ghani, yang kita jawab seputar pemalsuan tanda tangan, di situ ada tanda tangan atas nama ulun (saya) dan kawan-kawan yang tanahnya dulu berbatasan. Ulun sudah tidak punya tanah di situ lagi, karena tahun 2012 sudah saya jual, tiba-tiba muncul sporadik baru tahun 2016 dengan tanda tangan palsu, kemudian kita melaporkan ke Polda.”
Kasus dugaan sengketa lahan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menyeret seorang mantan Lurah Sungai Tiung berinisial S, serta A-G dan Z-A yang juga ikut berperan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 19 hektare di wilayah Sungai Tiung.
Sementara sidang kasus pemalsuan surat sporadik tanah selanjutnya akan kembali digelar pada pekan mendatang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Tim Liputan





