Pengelolaan Barang Milik Daerah Tidak Tertib Bakal Dapat Sanksi Administratif

Jakarta, DUTA TV — Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengkonsultasikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu raperda yang dikonsultasikan adalah terkait barang milik daerah.
Dalam perda yang sudah diterapkan DKI Jakarta itu memuat pasal terkait sanksi administratif. Hal itu juga akan diadopsi Bapemperda DPRD Kalsel agar tata kelola barang milik daerah nantinya betul-betul terlaksana tertib sesuai aturan.
“Tadi terkait dengan raperda tentang barang milik daerah ternyata di sini kita sudah pahami bahwa DKI memang mencantumkan pasal sanksi. Namun tetap dikonsultasikan dengan pihak eksekutif kalau ada sanksi-sanksi tetapi tidak ada sanksi pidana, hanya administratif saja,” ujar Dirham Zain, Anggota Bapemperda DPRD Kalsel.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, mengatakan pihaknya memperoleh banyak masukan berharga dari hasil konsultasi ini. Salah satunya adalah tata cara penyusunan produk hukum daerah baik yang bersifat usul inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.
Selain itu, dalam kesempatan ini Bapemperda juga mengkonsultasikan terkait penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah termasuk penyusunan naskah akademik. Poin pentingnya adalah mengenai batas waktu penyusunan rencana raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Yang tidak kalah penting tentang cara penyusunan penggunaan tenaga ahli dalam menyusun produk hukum daerah termasuk juga naskah akademik juga menjadi penting. Dan terakhir, dalam aturan Mendagri itu tentang batasan waktu penyusunan usulan tentang rencana raperda,” jelas H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, Ketua Bapemperda DPRD Kalsel.
Jadi kalau rencana raperda itu disusun dalam satu tahun anggaran yang dilakukan proses pembahasan ada beberapa raperda yang tidak terselesaikan, ternyata oleh mereka tetap diusulkan kembali tahun berikutnya sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Bapemperda tanpa kita melakukan kajian naskah akademik baru,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta menilai kunjungan ini adalah bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah. Kunjungan ini juga menjadi sarana transfer knowledge dalam proses penyusunan raperda.
Tim Liputan





