Kadisperindag Banjarmasin Imbau Pelaku Usaha Tidak Andalkan Barang Bekas

Banjarmasin, DUTA TV — Pedagang barang bekas diimbau oleh Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin agar tidak mengandalkan penjualan mereka pada barang bekas ilegal.
Larangan tersebut juga sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Sudhi Sadewa, beberapa waktu lalu.
Menurut Kadisperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan kebijakan larangan tersebut dari pemerintah pusat terkait dengan barang impor ilegal tersebut.
Sebelumnya, aturan impor bekas ini sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, dan diperkuat dengan terbitnya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Masih kita lihat bagaimana bentuk kebijakannya nanti. Tapi yang jelas, larangan impor baju bekas ini sudah lama diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Di Banjarmasin banyak yang mengelola bisnis thrifting ini, tapi kami tetap tegak lurus mematuhi aturan di atas,” ujar Ichrom Muftezar.
Tezar juga meminta kepada seluruh pedagang barang bekas agar menjual barang bekas yang bukan hasil impor atau produk dalam negeri.
Reporter: Zein Pahlevi





