Gubernur Kalsel Lantik 11 Pejabat JPT Pratama dan Ratusan PPPK

BANJARBARU, DUTA TV — Gubernur Kalsel Muhidin kembali melakukan perombakan terhadap 11 pejabat eselon II di jajarannya. Pelantikan ini berlangsung di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Senin pagi (13/10/25).

Diketahui, pejabat yang dilantik merupakan wajah baru yang dimutasi dari kabupaten dan kota.

Dari deretan nama, Mursyidah Aminy yang sebelumnya sebagai Kepala Disperkim Kalsel menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Kalsel. Dokter Among Wibowo dari Direktur Rumah Sakit Dokter Haji Mochammad Ansyari Saleh menjadi Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.

Faried Fakhmansyah dari Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel menjadi Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kalsel.

Fatkhan dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel menjadi Kepala BPKAD Provinsi Kalsel. Iwan Fitriady dari Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Investasi Kota Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel. Iwan Ristianto dari Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin menjadi Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel.

Dr. Tabiun Huda dari Kepala Dinkes Kota Banjarmasin menjadi Direktur Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansyari Saleh. Rahmat Prapto Udoyo dari Kepala Dinas LH Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Kepala Dinas LH Provinsi Kalsel. Alfian Yusuf dari Kepala Dinkes Kabupaten Tapin menjadi Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Ulin. Febriadin Hafiz dari Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Tabalong menjadi Kepala Dispora Provinsi Kalsel. Suprapti Tri Astuti dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalsel.

Muhidin berharap pejabat JPT Pratama yang baru dilantik dapat bekerja dengan profesional, bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Selain melantik 11 pejabat eselon II, Muhidin juga melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *