200 Penunggak Pajak Komitmen Bayar Pajak Senilai Rp 60 Triliun

Jakarta, DUTA TV – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan serangkaian tindakan untuk menagih tunggakan 200 wajib pajak senilai Rp 60 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu telah dilakulan melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi.
“Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut,” kata Rosmauli, Kamis (25/9/2025).
Bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.
“Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku,” ucap Rosmauli.
Rosmauli juga menegaskan pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.
Diinformasikan, tunggakan senilai Rp 60 triliun dari 200 penunggak pajak besar itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia mengatakan bahwa para penunggak pajak itu harus memenuhi kewajibannya pada pekan ini.(cnbci)





